Sunday, November 05, 2006

Pajak & Zakat

Pajak Perlu Ada Bukti tapi Zakat Hanya Allah Yang Perlu Tahu !!!

[EMAIL PROTECTED] wrote:
Setahu saya depag (departemen agama) tidak pernah menarik zakat. Sebab, ada lembaga sendiri amil zakat. Kalau memang anda ada bukti bahwa depag menarik zakat, ya laporkan saja. Saya mau koreksi. Mungkin yang dimaksud minta surat ijin di kecamatan dll. ditarik itu bukan "zakat", tetapi infaq.

Sorry, saya tidak meladeni debat kusir, karena semua orang tahu bahwabaik MUI, maupun lembaga yang anda namakan amil zakat dan juga ribuan yayasan-yayasan lainnya merupakan produk Dep. Agama yang melibatkan dan menjerumuskan Menteri Agama yang lalu dalam penjara atas vonis pengadilan untuk tindakan korupsi yang dilakukan meskipun tidak diakuinya. Dept. Agama bukan saja sumber semua korupsi melalui berbagai kegiatan zakat masyarakat maupun semua departemen dibawah menteri yang bukan agama. Bahkan kita juga sama-sama tahu kalo Dept. Agama juga pencetus ide membakari mesjid ahmadiah dan menjarahi umatnya melalui legitimasi fatwa yang dikeluarkan melalui MUI-nya. Apalagi kotak-kotak yang menghadang itu tertulis label Zakat. Lebih biadab lagi, ada jumlah minimumnya tanpa ada maximumnya. Dimeja lurah kotaknya bernama kotakZakat, keluar pintu dihadang kotak Infaq. Di pengkolan dihadang lagi oleh pemuda-pemuda jihad dalam mengumpulkan zakat. Demikianlah, kalo anda sudah dipaksa lurah untuk zakat, maka selanjutnya juga dipaksa untuk infaq. Dan kemudian di pengkolan jalan kembali namanya zakat karena zakat anda di kelurahan tidak ada buktinya, dan memang dalam ajaran Islam anda memberi zakat tak perlu harus dibuktikan hanya Allah yang tahu. Jadi kalau anda mau berdebat kusir untuk urusan Zakat oleh Dep. Agama, silahkan saja di millist Islam karena saya hanya berdiskusi berdasarkan logika yang rasional yang bebas dari iman kepercayaan yang penuh kepalsuan dalam membungkus kejahatan-kejahatan dan kebiadaban-kebiadaban melalui berbagai kata-kata kasih, adil, dan kata-kata bersayap lainnya termasuk kata-kata yang melindungi umat manusia. Memang enggak ada aturannya, apakah setelah bayar pajak harus juga bayar zakat, meskipun membayar infaq merupakan kutiban tambahan setelah zakat. Ini juga yang menjebak menteri yang cuma bermodal iman Islam tapi buta managemen modern negara ataupun usaha. Masalah zakat atau infaq bukan masalah yang perlu diperdebatkan karena keduanya sama-sama kegiatan dalam agama Islam yang sama korupnya. Oleh karena itu tak perlu menggunakan berbagai istilah untuk mengecoh pembaca yang bukan Islam, karena pada dasarnya keduanya merupakan bagian kegiatan agama Islam yang tidak seharusnya melibatkan aktivitas managemen kenegaraan dari yang paling rendah hingga yang paling atas. Apalagi judul tulisan saya fokusnya mengharamkan kegiatan Agama dalam kegiatan bernegara !!! Jadi bukanlah pada tempatnya untuk anda mencari tangkisan-tangkisan berkelit dari kebobrokan-kebrokan ajaran agama dalam mengkorup sistem managemen negara.

Ny. Muslim binti Muskitawati
muskitawati@yahoo.com

0 Comments:

Post a Comment

<< Home