Monday, November 06, 2006

Sudah Waktunya Zakat...

Sudah Waktunya Pemimpin Negara Berani Menyatakan Zakat itu Korupsi !!

Tidak perlu anda sekolah tinggi sekedar untuk mampu memahami perbedaan antara Zakat dan Pajak !!!!

Zakat merupakan penarikan dana untuk kemaslahatan umat Islam sendiri, dimana dananya boleh ditarik dari mereka yang bukan Islam tetapi penggunaannya bukan untuk digunakan membangun gereja, bukan juga untuk mendukung kesejahteraan para penyembah berhala, bukan juga untuk digunakan umat yang murtad yang jatuh dalam kemiskinan.

Pajak merupakan penarikan dana wajib bagi setiap warga negara tanpa membedakan agamanya karena dananya memang digunakan untuk memberi kesejahteraan dan menjamin keamanan setiap warganegara tanpa membedakan apa agamanya. Dari perbedaan fungsi keduanya, bisakah anda semua membayangkan apa yang akan terjadi dalam praktek pelaksanaan kedua aktivitas ini dilakukan dalam kegiatan kenegaraan ???

Jawabannya bisa anda temukan dari tragedi-tragedi mulai dari korupsi hingga pembakaran gereja, mesjid Ahmadiah, hingga pemerkosaan amoy-amoy. Bagaimana perasaan umat non-muslim yang menyadari kenyataan bahwa dana pajak yang ditarik negara lebih dari 80% berasal dari mereka yang non-muslim namun penggunaan dana itu 0% dalam menjamin keamanan umat non-muslim. Padahal umat yang non-muslim juga dipaksa membayar zakat secara sukarela. Hebatkan?! Sudah memaksa tapi tetap dinamakan sukarela. Dengan mempermainkan arti kata seperti ini saja sudah merupakan korupsi dalam hukum negara maju, karena paksaan dimanapun artinya tidak sukarela.

Hanya ajaran Islam saja yang mengenal pemaksaan kepada mereka yang bukan Islam secara sukarela. Saya yakin, setiap orang dengan kecerdasan yang normal bisa memahami arti zakat sebagai sumber korupsi dalam segala level kegiatan kenegaraan dimana contoh korbannya adalah menteri agama yang hingga detik inipun masih menangis karena amal fitrah keimanannya ternyata merupakan korupsi dari tinjauan manajemen pelaksanaan kenegaraan. Apalagi kalo mau dibandingkan mana yang lebih wajib antara tegaknya sistem negara atau tegaknya sistem agama, hasilnya adalah umat Islam wajib menegakkan kewajiban Syariah Agama karena UU negara hanya buatanmanusia yang boleh di-ubah2 semaunya sementara Syariah Islam berasaldari Allah yang tidak boleh diubah meskipun merupakan ajaran korupyang merusak negara itu sendiri.

Ny. Muslim binti Muskitawati
muskitawati@yahoo.com

0 Comments:

Post a Comment

<< Home